Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Adapun fungsi NPWP adalah:
1. Sebagai
sarana administrasi perpajakan.
2. Sebagai
tanda pengenal identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
3. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, oleh karena itu
kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
Dokumen yang berkaitan dengan
NPWP ini ada dua, yaitu:
a.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak(SPPKP)
: menerangkan bahwa Wajib Pajak tersebut adalah Pengusaha
Kena Pajak. Wajib Pajak yang
memiliki SKKPK merupakan pengusaha dimana kewajiban perpajakannya tidah hanya
meliputi Pajak Penghasilan namun juga Pajak Pertambahan Nilai. Jika WP punya SPPKP pasti punya SKT
b.
Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) : adalah menandakan Wajib Pajak tersebut sudahterdaftar
dan mempunyai NPWP. Wajib Pajak yang
memiliki bisa meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengusaha, atau Badan. Wajib Pajak yang punya SKT belum
tentu punya SPPKP.
Kewajiban perpajakan secara umum yang berkaitan dengan
Wajib pajak yang telah memiliki NPWP adalah:
1. Menghitung.
2. Menyetor/membayar.
3. Melaporkan
pajak yang terutang.
02.995.457.5.005.000
02 :
digit untuk membedakan jenis wajib pajak. misal:
00 untuk WP Bendahara
01 dan 02 untuk WP Badan
04 dst untuk WP orang Pribadi
995.457 :
Nomor Wajib Pajak.
5 :
Self Checking Digit
005 :
Kode KPP
000 :
Kode status WP (kode pusat/cabang)
000 berarti pusat
001 dst berarti cabang
02.995.457.5 = Kode Wajib Pajak
005.000 = Kode Adm.
Perpajakan.
Komentar
Posting Komentar