Hukum
pajak seinget saya pas waktu jaman kuliah itu seperti
kayak kita kenalan sama yang namanya “pajak” sebelum kita masuk ke teori
perpajakan yang lebih dalam (sedalam hatiku yang bingung dengan perasaanmu
kepadaku-curhat dikit).
Kembali ke topic. Kenalan sama Hukum pajak itu seperti
pajak ini: pajak itu apa, bentuknya bagaimana, kenapa harus bayar pajak, kenapa
juga harus lapor, siapa saja yang berhubungan dengan si pajak ini, siapa itu
wajib pajak, dan apa bedanya KTP dengan NPWP (padahal sama-sama kartu
identitas), dan fungsi pajak itu apa sih sampai-sampai dibela-belain baca blog
ini biar lebih ngeh sama pajak?
Hukum pajak merupakan keseluruhan
dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya
kembali ke masyarakat melalui kas Negara. Hukum pajak adalah Hukum Publik yang
mengatur hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum)
yang memiliki kewajiban membayar pajak (Wajib Pajak) kepada negara.
Hukum
pajak merupakan bagian Hukum Publik, mempunyai ruang lingkup yang luas dan
memuat unsur Hukum Pidana dan Peradilan seperti yang termuat dalam UU No 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, memuat Unsur Hukum Perdata seperti
penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak, dan lain-lain.
Tugas
dari Hukum Pajak adalah
menelaah keadaan-keadaan yang ada pada masyarakat, merumuskannya ke dalam peraturan-peraturan hukum
dan menafsirkan dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomis dan keadaan di masyarakat.
Komentar
Posting Komentar