PENGANTAR HUKUM PAJAK : Pengertian Hukum Pajak

Hukum pajak seinget saya pas waktu jaman kuliah itu seperti kayak kita kenalan sama yang namanya “pajak” sebelum kita masuk ke teori perpajakan yang lebih dalam (sedalam hatiku yang bingung dengan perasaanmu kepadaku-curhat dikit).
Kembali ke topic. Kenalan sama Hukum pajak itu seperti pajak ini: pajak itu apa, bentuknya bagaimana, kenapa harus bayar pajak, kenapa juga harus lapor, siapa saja yang berhubungan dengan si pajak ini, siapa itu wajib pajak, dan apa bedanya KTP dengan NPWP (padahal sama-sama kartu identitas), dan fungsi pajak itu apa sih sampai-sampai dibela-belain baca blog ini biar lebih ngeh sama pajak?
Hukum pajak merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali ke masyarakat melalui kas Negara. Hukum pajak adalah Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang memiliki kewajiban membayar pajak (Wajib Pajak) kepada negara.
Hukum pajak merupakan bagian Hukum Publik, mempunyai ruang lingkup yang luas dan memuat unsur Hukum Pidana dan Peradilan seperti yang termuat dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, memuat Unsur Hukum Perdata seperti penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak, dan lain-lain.
Tugas dari Hukum Pajak adalah menelaah keadaan-keadaan yang ada pada masyarakat, merumuskannya ke dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomis dan keadaan di masyarakat.

Komentar