Definisi Pajak Menurut
Para Ahli:
-
Menurut Prof DR. M.J.H.
Smeets:
Pajak adalah prestasi
kepada pemerintah yang tertuang melalui norma-norma umum, dan yang dapat
dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi
yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
-
Menurut Prof Dr. P.J.A
Andriani:
Pajak adalah iuran kepada
Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
-
Menurut Prof. DR. Rochmat
Soemitro, SH:
Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)dengan tidak
mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pengertian pajak dari empunya kitab
perpajakan Negara tercinta kita yang tidak lain adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2009:
“Pajak adalah kontribusi wajib pajak
kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Orang beranggapan
bahwa pajak itu mengurangi penghasilan. Itu betul sekali. Dan sebagian orang
menganggap bahwa pajak itu sebagai sebuah beban yang wajib dipenuhi. Yup! yang ini juga setuju
karena sifatnya yang maksa dengan sederet aturan kalau tidak bayar, telat
lapor, apapun alasannya entah itu karena males, lupa, atau nggak punya duit
sekalipun, kalau statusnya sudah wajib pajak dan ber-npwp ya kudu wajib
menjalankan kewajibannya.
Tetapi kalau
dilihat dari pengertian pajak dari para ahli dan undang-undang, pajak itu
tujuannya baik banget. Ibarat nih kamu punya rumah, untuk memenuhi kebutuhannmu
sehari-hari ya kamu pasti mengeluarkan uang untuk tetap terus hidup, tumbuh dan
berkembang khan?
Ingin mandi ya beli air, ingin makan yang beli sayur mayur, lauk, dan nasi
entah itu di warung atau masak sendiri. Ingin tidur nyenyak nan nyaman butuh
kasur yang empuk. Hidup butuh sandang pangan dan papan kan ya? kalau kata orang.
Begitu pula dengan
pajak. Ibarat kita sebagai
warga Negara (penghuni) dan Negaranya sebagai rumah. Segala kebutuhan rumah
suatu Negara itu salah satunya dibiayai
oleh pajak. ingin jalannya mulus beraspal, ingin subsidi bensin, pembangunan
rumah sakit biar katanya bisa membantu proses pengobatan untuk yang sedang
sakit, ingin belajar di sekolah supaya pinter dan bisa jadi dokter, ingin
dijagain oleh bapak polisi biar hatinya aman (eh maksudnya lalu lintas nya
lancar misal) dan fasilitas-fasilitas lainnya yang disediakan oleh negara untuk
penghuninya ya dibiayai dari pendapatan Negara yang salah satunya adalah dari
pajak itu.
Pajak itu ya gitu
loh guys. Biar lebih paham nih ya Intinya:
1.
pajak itu sifatnya
memaksa kepada mereka yang berstatus wajib pajak entah itu orang atau badan
untuk menjalankan kewajibannya.
2.
Hak dan kewajiban
Wajib pajak diatur sesuai dengan aturan undang-undang.
3.
Nantinya
nih apa yang dibayar atau disampaikan ke Negara akan dibalikin lagi ke wajib
pajak tersebut tapi tidak secara langsung (dalam bentuk fasilitas-fasilitas
yang disediakan) demi kemakmuran penghuni Negara itu, ya kayak kita ini, aku
dan kamu yang dalam teori biasa dipanggil
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar