Pengertian Pajak

Definisi Pajak Menurut Para Ahli:

-          Menurut Prof DR. M.J.H. Smeets:
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang tertuang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

-          Menurut Prof Dr. P.J.A Andriani:
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

-          Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pengertian pajak dari empunya kitab perpajakan Negara tercinta kita yang tidak lain adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009:

“Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Orang beranggapan bahwa pajak itu mengurangi penghasilan. Itu betul sekali. Dan sebagian orang menganggap bahwa pajak itu sebagai sebuah beban yang wajib dipenuhi. Yup! yang ini juga setuju karena sifatnya yang maksa dengan sederet aturan kalau tidak bayar, telat lapor, apapun alasannya entah itu karena males, lupa, atau nggak punya duit sekalipun, kalau statusnya sudah wajib pajak dan ber-npwp ya kudu wajib menjalankan kewajibannya.
Tetapi kalau dilihat dari pengertian pajak dari para ahli dan undang-undang, pajak itu tujuannya baik banget. Ibarat nih kamu punya rumah, untuk memenuhi kebutuhannmu sehari-hari ya kamu pasti mengeluarkan uang untuk tetap terus hidup, tumbuh dan berkembang khan? Ingin mandi ya beli air, ingin makan yang beli sayur mayur, lauk, dan nasi entah itu di warung atau masak sendiri. Ingin tidur nyenyak nan nyaman butuh kasur yang empuk. Hidup butuh sandang pangan dan papan kan ya? kalau kata orang.
Begitu pula dengan pajak. Ibarat kita sebagai warga Negara (penghuni) dan Negaranya sebagai rumah. Segala kebutuhan rumah suatu Negara itu salah satunya dibiayai oleh pajak. ingin jalannya mulus beraspal, ingin subsidi bensin, pembangunan rumah sakit biar katanya bisa membantu proses pengobatan untuk yang sedang sakit, ingin belajar di sekolah supaya pinter dan bisa jadi dokter, ingin dijagain oleh bapak polisi biar hatinya aman (eh maksudnya lalu lintas nya lancar misal) dan fasilitas-fasilitas lainnya yang disediakan oleh negara untuk penghuninya ya dibiayai dari pendapatan Negara yang salah satunya adalah dari pajak itu.

Pajak itu ya gitu loh guys. Biar lebih paham nih ya Intinya:
1.      pajak itu sifatnya memaksa kepada mereka yang berstatus wajib pajak entah itu orang atau badan untuk menjalankan kewajibannya.
2.      Hak dan kewajiban Wajib pajak diatur sesuai dengan aturan undang-undang.

3.      Nantinya nih apa yang dibayar atau disampaikan ke Negara akan dibalikin lagi ke wajib pajak tersebut tapi tidak secara langsung (dalam bentuk fasilitas-fasilitas yang disediakan) demi kemakmuran penghuni Negara itu, ya kayak kita ini, aku dan kamu yang dalam teori biasa dipanggil masyarakat.

Komentar