Pengakuan Pajak

            Dalam hubungan berpacaran saja, cinta butuh pengakuan. Pajak pun juga tak mau kalah. Dalam kehidupan seorang akuntan perpajakan pasti bergelut dengan berbagai macam transaksi yang berhubungan dengan dengan pemotongan, pemungutan, dan perhitungan pajak. “Mereka-mereka” ini (para transaski yang berhubungan dengan perapajakan) sebelum sebelum menginjak perhitungan pajak pun juga perlu pengakuan dari akuntan tersebut. Mau diakui sebagai utang, piutang, atau pelunasan.
Berikut ini berbagai bentuk pengakuan pajak:

1.       Diakui sebagai Hutang

2.       Diakui sebagai Piutang

3.       Diakui sebagai pelunasan.


Berbagai jenis transaksi pemotongan atau pemungutan pajak yang menyebabkan pajak terutang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada Negara setelah memperhitungkan piutang pajak atau kredit pajak.

Komentar