Dalam hubungan berpacaran saja, cinta butuh pengakuan.
Pajak pun juga tak mau kalah. Dalam kehidupan seorang akuntan perpajakan pasti
bergelut dengan berbagai macam transaksi yang berhubungan dengan dengan
pemotongan, pemungutan, dan perhitungan pajak. “Mereka-mereka” ini (para
transaski yang berhubungan dengan perapajakan) sebelum sebelum menginjak
perhitungan pajak pun juga perlu pengakuan dari akuntan tersebut. Mau diakui
sebagai utang, piutang, atau pelunasan.
Berikut ini berbagai bentuk pengakuan pajak:
1. Diakui sebagai Hutang
2. Diakui sebagai Piutang
3. Diakui sebagai pelunasan.
Berbagai jenis transaksi pemotongan
atau pemungutan pajak yang menyebabkan pajak terutang harus dibayar oleh Wajib
Pajak kepada Negara setelah memperhitungkan piutang pajak atau kredit pajak.
Komentar
Posting Komentar