PENGAKUAN UTANG PPH 21

PPh pasal 21 sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran gaji dan sejenisnya kepada pegawai, yang atas gaji dan sejenisnya tersebut terdapat PPh pasal 21 yang sudah dipotong.
Besarnya potongan PPh 21 yang akan diakui sebagai utang oleh pemberi kerja harus dihitung oleh pemberi kerja dengan memperhatikan keseluruhan penghasilan yang diberikan kepada karyawan pada bulan yang bersangkutan dan pada bulan-bulan sebelumnya, yang dalam perhitungannya harus disetahunkan.
Bentuk pembayaran gaji dan sejenisnya yang dapat terutang PPh Pasal 21 antara lain pembayaran sebagai berikut:
1.      Gaji beserta berbagai tunjangan
2.      Upah
3.      Honorarium
4.      Gratifikasi
5.      Hadiah Karyawan
6.      Bonus

7.      Rapel, THR, dan bentuk-bentuk pembayaran lain yang dipersamakan dengan gaji dan yang lainnya.

Komentar