PPh
pasal 21 sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan
pembayaran gaji dan sejenisnya kepada pegawai, yang atas gaji dan sejenisnya
tersebut terdapat PPh pasal 21 yang sudah dipotong.
Besarnya
potongan PPh 21 yang akan diakui sebagai utang oleh pemberi kerja harus
dihitung oleh pemberi kerja dengan memperhatikan keseluruhan penghasilan yang
diberikan kepada karyawan pada bulan yang bersangkutan dan pada bulan-bulan
sebelumnya, yang dalam perhitungannya harus disetahunkan.
Bentuk
pembayaran gaji dan
sejenisnya yang dapat terutang PPh Pasal 21 antara lain pembayaran sebagai
berikut:
1. Gaji
beserta berbagai tunjangan
2. Upah
3. Honorarium
4. Gratifikasi
5. Hadiah
Karyawan
6. Bonus
7. Rapel,
THR, dan bentuk-bentuk pembayaran lain yang dipersamakan dengan gaji dan yang
lainnya.
Komentar
Posting Komentar