PENGAKUAN UTANG PPnBM

PPnBM sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak sebagai pabrikkan dan juga sebagai Pengusaha Kena Pajak menjual produk Barang Kena Pajak yang bersifat barang mewah kepada pembeli. Utang PPnBm hanya terjadi sekali, yaitu saat penjualan pertama atas produk barang mewah tersebut, dan tentu saja hal ini dilakukan oleh pabrikan yang memproduksi BKP atau oleh importer pada saat dilakukan impor BKP, atau dilakukan oleh pengusaha karoseri pada saat dilakukan renovasi mobil.
Sedangkan PPnBM yang selalu melekat pada BKP tersebut setelah terjadinya penjualan sesuai mekanisme tata niaganya, sudah tidak diakui sebgai utang PPnBm lagi, tetapi sudah merupakan pelunasan.
Utang PPnBM tersebut merupakan PPnBM yang dibayar oleh konsumen terakhir BKP tersebut sehingga utang PPnBM tersebut harus dibayar oleh penjual sebagai pabrikan atau sebagai importer.

Sedangkan tata cara pembayaran PPnBM tersebut berbeda dengan pembayaran utang PPN dimana ada pembayaran-pembayaran utang PPnBM tidak dilakukan perhitungan terhadap piutang PPnBM, karena memang tidak terdapat rekening piutang PPnBM. (pembayarannya cukup satu kali).

Komentar