PPnBM sebagai utang pajak
dapat terjadi apabila Wajib Pajak sebagai pabrikkan dan juga sebagai Pengusaha
Kena Pajak menjual produk Barang Kena Pajak yang bersifat barang mewah kepada
pembeli. Utang PPnBm hanya terjadi sekali, yaitu saat penjualan pertama atas
produk barang mewah tersebut, dan tentu saja hal ini dilakukan oleh pabrikan
yang memproduksi BKP atau oleh importer pada saat dilakukan impor BKP, atau
dilakukan oleh pengusaha karoseri pada saat dilakukan renovasi mobil.
Sedangkan PPnBM yang selalu
melekat pada BKP tersebut setelah terjadinya penjualan sesuai mekanisme tata
niaganya, sudah tidak diakui sebgai utang PPnBm lagi, tetapi sudah merupakan
pelunasan.
Utang PPnBM tersebut merupakan
PPnBM yang dibayar oleh konsumen terakhir BKP tersebut sehingga utang PPnBM
tersebut harus dibayar oleh penjual sebagai pabrikan atau sebagai importer.
Sedangkan tata cara
pembayaran PPnBM tersebut berbeda dengan pembayaran utang PPN dimana ada
pembayaran-pembayaran utang PPnBM tidak dilakukan perhitungan terhadap piutang PPnBM,
karena memang tidak terdapat rekening piutang PPnBM. (pembayarannya cukup satu kali).
Komentar
Posting Komentar