Bingung baca Undang-Undang Perpajakan ?
Mau cari informasi mengenai kapan sih batas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak ?
Berikut aku mau share informasi berupa jawaban dari pertanyaan kamu, plus disertai dengan sumber nya dari mana.
Pertama-tama pahami dulu SPT itu apa
"Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan"
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, itu tuh udah di jelaskan dalam pasal 3 ayat [3] bahwa
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sama seperti yang dijelaskan di bawah ini (cuma penjelasan di bawah ini lebih detil):
Telah dijelaskan di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 /PMK.03/2018
Pasal 10 ayat [1]
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:
a. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
b. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
c. PPh Pasal 15 yang dipotong;
d. PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
e. PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
f. PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
g. PPh Pasal 25 dibayar,
dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 10 ayat [5]
Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 10 ayat [6]
Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 10 ayat [7]
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
jadi kesimpulannya :
Semoga bermanfaat, jika materi yang disampaikan mau kamu kasih kritik dan saran, dengan senang hati menerima.
Tolong juga, tulis di kolom komentar ya,
jika bermanfaat, tolong klik like dan boleh kamu share
see you ...
Komentar
Posting Komentar