Berdasarkan
PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 50 ayat (2), Audit Kinerja adalah
audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi
instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, efisiensi, dan audit
aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan.
Tujuan dari audit kinerja adalah menilai kinerja suatu organisasi, program, atau
kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas
(3E).
Audit
fokus pada area yang mampu memberi nilai tambah dan memiliki potensi untuk
perbaikan berkelanjutan.
Pada
prinsipnya audit kinerja terkait dengan hubungan antara input, output,
proses,
dan outcome.
1. Input adalah sumber daya dalam bentuk dana, sumber daya manusia
(SDM), peralatan, dan material yang digunakan untuk menghasilkan output.
2. Output adalah barang-barang yang diproduksi, jasa yang
diserahkan/diberikan, atau hasil-hasil lain dari proses atas input.
3. Proses adalah kegiatan-kegiatan operasional yang menggunakan input
untuk menghasilkan output.
4. Sedangkan outcome adalah
tujuan atau sasaran yang akan dicapai melalui output.
5. Ekonomis berkaitan dengan perolehan sumber daya yang akan digunakan
dalam proses dengan biaya, waktu, tempat, kualitas, dan kuantitas yang
tepat. Ekonomis berarti meminimalkan biaya perolehan input yang akan
digunakan dalam proses, dengan tetap menjaga kualitas dan standar yang
diterapkan. Audit atas aspek ekonomis meliputi faktor-faktor, apakah:
· Barang atau jasa untuk kepentingan program,
aktivitas, fungsi, dan kegiatan telah diperoleh dengan harga lebih murah
dibandingkan dengan barang atau jasa yang sama; dan
· Barang atau jasa telah diperoleh dengan kualitas
yang lebih bagus dibandingkan dengan jenis barang/jasa serupa dengan harga yang
sama.
6.
Efisiensi merupakan hubungan optimal antara input dan output.
Suatu entitas dikatakan efisien apabila mampu menghasilkan
output maksimal dengan jumlah input tertentu atau mampu menghasilkan
output tertentu dengan memanfaatkan input minimal. Audit atas aspek efisiensi
meliputi:
· Apakah input yang tersedia untuk menghasilkan
barang/jasa telah dipakai secara optimal;
· Apakah output yang sama dapat diperoleh dengan
lebih sedikit input;
· Apakah output yang terbaik dalam ukuran
kuantitas dan kualitas dapat diperoleh dari input yang digunakan.
7.
Efektivitas merupakan pencapaian tujuan. Efektivitas berkaitan dengan
hubungan antara output yang dihasilkan dengan tujuan yang dicapai (outcomes).
Efektif berarti output yang dihasilkan telah memenuhi tujuan yang ditetapkan.
Audit atas aspek efektivitas meliputi:
a) Apakah output yang dihasilkan telah dimanfaatkan sebagaimana
diharapkan;
b) Apakah output yang dihasilkan konsisten dengan tujuan yang
ditetapkan;
c) Apakah outcome yang dinyatakan berasal dari output yang
dihasilkan dan bukan dari pengaruh lingkungan luar.
Komentar
Posting Komentar