AUDIT KINERJA : METODOLOGI AUDIT KINERJA (PERENCANAAN)

Secara garis besar metodologi ini terbagi dalam tiga tahap, yaitu
- tahap perencanaan
- pelaksanaan, dan
- komunikasi hasil audit.


Untuk spesial kali ini akan mengulas tentang PERENCANAAN AUDIT terlebih dahulu.

PERENCANAAN 
Tujuan perencanaan audit adalah mempersiapkan audit secara rinci berdasarkan perencanaan pengawasan APIP, sehingga pelaksanaan audit berjalan secara efisien dan efektif. dalam perencanaan membutuhkan 6 tahap sebelum melangkah ke Pelaksanaan, yaitu :

1) Pemahaman obyek audit dan identifikasi masalah; 
Tujuan dari kegiatan pemahaman obyek audit dan pengidentifikasian masalah adalah 
Memperoleh data, informasi, serta latar belakang auditan/ program/ kegiatan dan fungsi pelayanan publik yang diaudit mengenai hal-hal yang berhubungan dengan input, proses, output, serta outcome; dan Mengidentifikasi masalah-masalah yang ada dalam auditan/ kegiatan/ program yang akan diaudit. 
     Data-data tersebut di antaranya :  (1.) Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Dirjen, Surat Edaran Dirjen, Keputusan Kepala Dinas, Surat Edaran Kepala Dinas, yang terkait dengan program/kegiatan yang diaudit; (2.) Sistem dan Prosedur Operasional (SOP), dan petunjuk operasional yang terkait dengan program/ kegiatan yang diaudit; (3.) Laporan hasil audit sebelumnya; (4.) Hasil-hasil diskusi dengan pimpinan auditan dan stakeholder; dan; (5.) Hasil liputan media massa dan penelaahan informasi dari internet yang terkait dengan program/ kegiatan yang diaudit.


2) Pemahaman sistem pengendalian intern; 
 Dalam audit kinerja, pemahaman yang memadai atas pengendalian intern auditan akan membantu auditor menentukan ruang lingkup kegiatan yang sesuai dengan tujuan audit. Penilaian sistem pengendalian internal (SPI) dilakukan melalui penyusunan kuesioner.

3) Penentuan tujuan dan lingkup audit; 
Input yang diperlukan dalam kegiatan “Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit” adalah output dari kegiatan pemahaman auditan dan pengidentifikasian masalah serta kegiatan pemahaman sistem pengendalian intern.
Output dari kegiatan “Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit” adalah sebagai berikut.
   a. Tujuan audit;
   b. Lingkup audit meliputi: fokus audit, unit auditan, kegiatan/program/sasaran strategis yang mendukung indikator kinerja utama (IKU) Pemda, tahun yang diaudit, dan aspek kinerja yang diaudit

4) Penentuan kriteria audit; 
Kriteria adalah standar-standar kinerja yang logis dan bisa dicapai untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dari kegiatan yang dilaksanakan oleh auditan. Kriteria diperlukan sebagai dasar pembanding apakah praktik-praktik yang dilaksanakan telah mencapai standar kinerja yang seharusnya.  
Bahan yang digunakan untuk menentukan kriteria antara lain sebagai berikut:
1. Output dari kegiatan perencanaan sebelumnya, antara lain: (a.) Gambaran umum dari auditan/program/kegiatan yang diaudit yang antara lain meliputi input, proses, output, dan outcome; (b.) Hasil reviu peraturan perundang-undangan yang meliputi kewenangan, maksud dan tujuan, dan struktur organisasi; dan (c.) Informasi mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerja auditan.
2. Kriteria yang diperoleh dari auditan terkait, antara lain memuat pengendalian, standar, ukuran, hasil, target, dan komitmen yang ditetapkan oleh auditan tersebut.
3. Kriteria yang diperoleh dari kinerja historis auditan.
4. Indikator-indikator kinerja yang dirancang oleh auditan atau oleh pemerintah, misalnya indikator yang tercantum dalam RPJMD, Renstra, RKA, atau Perjanjian Kinerja (Perkin) yang disepakati. dan literatur lainnya.

5) Penyusunan program audit.
Program kerja audit berisi tujuan audit dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan audit. Di dalam program audit tersebut dituangkan hal-hal sebagai berikut:
   1. Dasar Audit APIP memasukkan ketentuan perundang-undangan yang menjadi mandat bagi APIP dalam melaksanakan audit.
   2. Standar Audit Diisi dengan standar audit yang akan digunakan dalam melaksanakan audit. Standar yang digunakan yaitu Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintan Indonesia (AAIPI).
   3. Organisasi/Program/Fungsi Pelayanan Publik yang Diaudit Diisi dengan auditan yang akan diaudit, pengertian auditan di sini dapat berupa organisasi/program/fungsi pelayanan publik yang kinerjanya akan diaudit.
   4. Tahun Anggaran yang Diaudit Bagian dari penjabaran lingkup audit yang akan memasukkan periode/tahun anggaran yang akan diaudit. Secara umum, periode yang dipilih adalah hanya untuk satu periode tahun anggaran. Namun demikian, dimungkinkan juga untuk pelaksanaan audit atas periode yang lebih dari satu tahun jika pada audit atas keseluruhan pelaksanaan program yang memakan waktu lebih dari 1 tahun.
   5. Identitas dan Data Umum yang diaudit Data umum dari organisasi/program/fungsi pelayanan publik yang akan diaudit yang didapat selama proses pemahaman atas auditan.
   6. Alasan Audit  Diisi dengan alasan audit yang bisa berasal dari hasil analisis perolehan data dan informasi awal yang akan diaudit.
   7. Jenis Audit Diisi dengan Audit Kinerja
   8. Tujuan Audit Tujuan audit merupakan tujuan umum yang didapat atau ditentukan selama pelaksanaan proses Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit.
   9. Sasaran Audit Tujuan audit secara rinci yang menjabarkan apa yang telah ditentukan dalam tujuan audit umum.
   10. Metodologi Audit Diisi dengan metodologi atau cara serta pendekatan audit yang akan ditempuh dalam menjalankan penugasan audit kinerja.
   11. Kriteria Audit Diisi dengan kriteria audit yang akan dipakai dalam audit.
   12. Jenis dan Sumber Bukti serta Prosedur Audit Diisi dengan jenis dan sumber bukti yang dibutuhkan untuk menjawab tujuan audit. Prosedur audit yang dibuat bertujuan memberikan petunjuk kepada para APIP berkaitan bukti-bukti audit yang dibutuhkan.

Langkah atau prosedur audit sebaiknya dibuat menurut sasaran audit yang telah ditetapkan agar nantinya secara keseluruhan hasil audit dapat menjawab atau mencapai tujuan audit.

Semoga bermanfaat 
sumber : Panduan Praktik Audit Kinerja sebagai acuan bagi APIP oleh BPKP tahun 2018

Komentar