AUDIT KINERJA : METODOLOGI AUDIT KINERJA (PELAKSANAAN)

Secara garis besar metodologi ini terbagi dalam tiga tahap, yaitu
- tahap perencanaan
- pelaksanaan, dan
- komunikasi hasil audit.



Spesial kali ini akan mengulas tentang PELAKSANAAN AUDIT.

Tujuan pelaksanaan audit kinerja adalah untuk mendapatkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan, sehingga APIP dapat: 
1. Menilai apakah kinerja auditan yang diaudit sesuai dengan kriteria atau tidak; 
2. Menyimpulkan apakah tujuan-tujuan audit tercapai atau tidak; 
3. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan untuk memperbaiki kinerja auditan yang diaudit; dan 
4. Mendukung simpulan, temuan, dan rekomendasi audit.

Kegiatan Audit 

1. Perolehan dan pengujian data untuk mencapai tujuan audit; 
    Dalam memperoleh bukti audit yang material, auditor dapat menggunakan teknik sampling yang mewakili populasi data yang diaudit. 
statistical sampling yaitu sampling dengan penerapan aturan matematika dimana auditor dapat mengkuantifikasi (mengukur) risiko sampling pada saat merencanakan sampel dan mengevaluasi hasil. Auditor harus menguji kelengkapan populasi sehingga sampel yang dipilih merupakan keterwakilan dari populasi tersebut (probabilitas), 
nonstatistical sampling yaitu pendekatan yang digunakan dimana auditor menggunakan pengetahuan dan pengalamannya dalam menentukan ukuran sampel yang dipilih, dan keputusan yang diambil lebih berdasarkan pertimbangan

2. Penyusunan dan pengomunikasian konsep temuan audit dengan auditan; 
    Suatu temuan audit seharusnya berisi kesimpulan hasil pengujian atas bukti audit yang diperoleh APIP dalam usahanya untuk mencapai tujuan audit yang telah ditetapkan sebelumnya.
Input yang digunakan dalam kegiatan “Penyusunan Temuan Audit” adalah: 
   1. Tujuan audit; 
   2. Kriteria yang telah ditetapkan; 
   3. Bukti audit; dan 
   4. Kesimpulan hasil pengujian bukti 
Output yang dihasilkan dari kegiatan “Penyusunan Temuan Audit” adalah: 
  1. Konsep Temuan Audit; 
 2. Berita Acara Temuan Audit; 
 3. Tanggapan resmi tertulis atas Berita Acara Temuan Audit. 

Langkah-langkah yang diperlukan dalam kegiatan menyusun temuan audit adalah sebagai berikut
   1. Berdasarkan kesimpulan hasil pengujian bukti, apabila terdapat perbedaan (gap) yang signifikan antara kondisi dan kriteria, tentukan apakah perbedaan tersebut positif atau negatif. Perbedaan positif terjadi apabila kondisi yang ditemukan sama atau lebih baik daripada kriteria. Perbedaan negatif terjadi apabila kondisi yang ditemukan tidak sesuai/mencapai kriteria. 
   2. Sangat dimungkinkan, APIP menemukan suatu kondisi yang telah memenuhi atau melebihi kriteria yang disebut temuan positif. APIP perlu mempertimbangkan relevansi temuan positif dengan tujuan audit. Apabila temuan tersebut relevan terhadap tujuan audit, maka APIP perlu mengungkap hal tersebut dalam Laporan Hasil Audit. 
   3. Dalam hal APIP menemukan kondisi yang tidak memenuhi kriteria, yang disebut sebagai temuan negatif, APIP perlu mengidentifikasi unsur-unsur temuan hingga menjadi suatu temuan audit. 
  4. Jika ditemukan indikasi yang mengandung unsur kerugian negara/fraud yang relevan dengan tujuan audit, maka APIP perlu melakukan pendalaman auditnya sampai menjadi temuan audit. Indikasi yang tidak relevan dengan tujuan audit, perlu didokumentasikan secara memadai dalam KKA dan akan ditindaklanjuti pada jenis audit lain yang sesuai. 
  5. APIP mengomunikasikan konsep temuan audit dengan pimpinan auditan untuk mendapatkan klarifikasi. Tujuan dari komunikasi konsep temuan audit dengan auditan adalah untuk memvalidasi konsep temuan yang telah dikembangkan oleh APIP. 
  6. APIP menyampaikan Temuan Audit kepada pimpinan auditan yang diaudit. 


sumber : Panduan Praktik Audit Kinerja sebagai acuan bagi APIP oleh BPKP

Komentar