Umumnya pajak yang di potong, dipungut, atau dibayarkan sendiri oleh wajib pajak akan diakui sebagai:
- Utang pajak.
- Piutang pajak.
- Pelunasan pajak.
Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
pasti pernah bersinggungan dengan kegiatan dipotong dan/atau memotong pajak,
dipungut dan/atau memungut pajak, membayar pajak, dan pelaporan pajak.
Proses akuntansi yang
berkaitan dengan pajak di suatu perusahaan atau organisasi yang berstatus wajib
pajak memiliki tahapan secara umum sebagai berikut:
- Dipotong atau memotong pajak, dan dipungut atau memungut pajak.
- Pengakuan pajak
- Pencatatan pajak
- Penggolongan pajak
- Perhitungan pajak
- Penyajian pajak
- Pembayaran pajak
- Pelaporan pajak.
Komentar
Posting Komentar