FUNGSI PAJAK

Siapa bilang kalau pajak itu fungsinya cuma untuk bangun jalan tol? Hehehe itu mah diiklan saja. Sebenarnya fungsi pajak itu luas dan tidak hanya sebagai pendapatan Negara untuk bangun jalan tol saja. Kalau dari buku-buku perpajakan yang aku baca itu pajak antara lain memiliki fungsi:

1.      Fungsi penerimaan
pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

2.      Fungsi mengatur (regulatoir)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Contohnya nih guys kamu punya perusahaan di Indonesia lah produkmu dijual ke luar negeri yang biasanya kita sebut sebagai ekspor. Biar produkmu lebih eksis di luar sono dan kamu semakin giat bekerja, bentuk pemerintah dalam support usaha kamu maka salah satu aturan dalampajak, produk yang kamu jual di luar negeri akan dibebaskan dari pengenaan PPN keluaran. Keren nggak tuh, motivasi dari sisi social dan ekonomi  juga khan…

3.      Fungsi redistribusi
Dalam fungsi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlibat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.

4.      Fungsi demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong-royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak. Denger kata gotong-royong jadi inget sama “bineka tunggal ika”, “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” dan lain sebagainya.

Komentar