Berbicara
mengenai kewajiban perpajakan, berikut penjelasan mengenai hal-hal umum yang
terkait dengan kegiatan atau transaksi yang menimbulkan kewajiban perpajakan
dan pengakuannya.
Dipotong atau Memotong Pajak.
Kegiatan
dipotong atau memotong pajak berkaitan dengan transaksi penghasilan yang telah
diterima oleh Wajib pajak dari pemberi penghasilan yang Jugaj berstatus Wajib
Pajak. Misal:
a.
Pembayaran
atas jasa
b.
Pembayaran
atas gaji dan sejenisnya.
c.
Pembayaran
dividen dan sejenisnya.
d.
Pembayaran
royalty.
e.
Pembayaran
bunga
f.
Pembayaran
atas sewa.
Dengan kata lain, kegiatan dipotong
atau memotong pajak hanya terjadi pada jenis pajak penghasilan (PPh) baik yang
bersifat final atau yang tidak bersifat final.
Wajib pajak yang telah menerima
penghasilan akan dipotong penghasilannya atas PPh oleh Wajib Pajak lainnya yang
berperan sebagai pembayar penghasilan tersebut, dimana pembayar penghasilan
tersebut berstatus pemotong pajak.
Dipungut atau Memungut Pajak.
Sekarang
mari kira beranjak pada istilah “Dipungut atau Memungut Pajak” ya dan berikut
penjelasan mengenai mereka dan perbedaanya dengan “Dipotong atau Memotong
pajak”. Dipungut atau memungut pajak
dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap transaksi yang dilakukan dan kemunginan
dari transaksi tersebut nantinya Wajib Pajak akan memperoleh penghasilan.
Dipungut atau memungut pajak tidak hanya dilakukan
terhadap penghasilan saja,tetapi juga terhadap barang. Dengan kata lain pemungutan
pajak dikenakan atas transaksi yang berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak. Yup, istilah ini dipungut atau memungut ini memang identik
dengan Pajak Pertambahan Nilai.
Dipungut PPh melalui transaksi penjualan terjadi seperti
penjualan barang kepada bendaharawan Pemerintah. Sedangkan untuk transaksi
pembelian dapat terjadi ketika Wajib Pajak melakukan pembelian secara impor
atau pembelian produk industri. tertentu seperti kertas, baja, semen, migas,
dan otomotif.
Memungut PPh dilakukan apabila Wajib Pajak Badan
sebagai pabrikan melakukan transaksi penjualan produk-produk industri tertentu
tersebut. Beralih mengenai pemungutan PPN. Pemungutan PPN dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak apabila menjual BKP atau JKP.
Komentar
Posting Komentar