Hampir semua
transaksi dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak berkaitan dengan
pajak, jelas entah itu transaksi yang dikenakan pajak secara langsung ataupun
tidak secara langsung. Transaksi tersebut di antaranya transaksi penjualan,
pembelian, penggajian, persewaan, jasa dan berbagai transaksi lainnya.
Hal-hal yang
berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam kegiatan
usahanya dapat menimbulkan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak tersebut.
Kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan transaski tersebut dapat berakibat
mewajibkan wajib pajak untuk melakukan atau dilakukan kegiatan perpajakan,
seperti:
Dipotong pajak
|
||||||
|
||||||
Dipungut pajak
|
||||||
Kewajiban
|
Memotong pajak
|
Pengakuan
pajak
|
Laporan
Laba Rugi dan Neraca
|
|||
|
|
|
||||
Memungut Pajak
|
||||||
|
||||||
Membayar Pajak
|
||||||
|
||||||
Komentar
Posting Komentar