PENGAKUAN PAJAK SEBAGAI PELUNASAN

Pelunasan pajak adalah dimana hutang pajak yang telah diperhitungkan oleh Wajib Pajak dilunasi dengan membayar sebelum melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT), dimana pelunasan pajak itu sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu:

1.      Pelunasan Pajak Setiap Bulan.
Pajak yang dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak lain harus dibayarkan atau dilunasi pada bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan atau pemungutan, paling lambat tanggal 10 atau tanggal 15.

2.      Pelunasan Pajak Setiap Tahun.
Pajak yang terutang atas penghasilan setiap tahun harus dilunasi 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan 4 bulan untuk Wajib Pajak Badan.
Pelunasan atas PPh terutang pada akhir tahun tersebut sebelumnya harus memperhitungkan adanya piutang PPh.
Piutang PPh yang bersifat tidak final diperhiungkan atau dikreditkan terhadap PPh terutang yang tidak terkait dengan potongan atau punguutan PPh Final. Sedangkan piutang PPh Final diperhitungkan atau dikreditkan terhadap PPh terutang yang terkait dengan pemotongan atau pemungutan PPh Final.


Komentar