Pelunasan pajak adalah dimana hutang pajak yang telah
diperhitungkan oleh Wajib Pajak dilunasi dengan membayar sebelum melaporkan
Surat Pemberitahunan (SPT), dimana pelunasan pajak itu sendiri dibedakan
menjadi 2, yaitu:
1. Pelunasan
Pajak Setiap Bulan.
Pajak
yang dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak berkaitan dengan kewajiban Wajib
Pajak lain harus dibayarkan atau dilunasi pada bulan berikutnya setelah
dilakukan pemotongan atau pemungutan, paling lambat tanggal 10 atau tanggal 15.
2. Pelunasan
Pajak Setiap Tahun.
Pajak
yang terutang atas penghasilan setiap tahun harus dilunasi 3 bulan setelah
berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan 4 bulan untuk Wajib
Pajak Badan.
Pelunasan
atas PPh terutang pada akhir tahun tersebut sebelumnya harus memperhitungkan
adanya piutang PPh.
Piutang PPh
yang bersifat tidak final diperhiungkan atau dikreditkan terhadap PPh terutang
yang tidak terkait dengan potongan atau punguutan PPh Final. Sedangkan piutang
PPh Final diperhitungkan atau dikreditkan terhadap PPh terutang yang terkait
dengan pemotongan atau pemungutan PPh Final.
Komentar
Posting Komentar