PENGAKUAN PAJAK SEBAGAI PIUTANG

Pajak yang diakui sebagai piutang oleh Wajib Pajak adalah pajak-pajak yang sudah dipotong oleh Wajib Pajak lain atas transaksi terhadap diri Wajib Pajak itu sendiri, atau pajak yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak seperti pajak berikut:
1.      Dipotong PPh Pasal 21.
2.      Dipungut PPh pasal 22.
3.      Dipotong PPh pasal 23.
4.      Dibayar angsuran PPh Pasal 25.
5.      Dibayar PPh Pasal 15.
6.      Dipungut PPN.
7.      Dipungut PPnBM.
Berbagai jenis pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak lain pada dasarnya merupakan hak dari Wajib Pajak. Namun demikian pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain tersebut dapat diperlakukan sebagai piutang atau pelunasan.
Apabila pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain tersebut bersifat tidak final maka oleh Wajib Pajak diperlakukan sebagai piutang. Tetapi kalau jenis pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain itu bersifat final, akan diakui oleh Wajib Pajak sebagai pelunasan. 

Komentar