Pajak yang diakui sebagai
piutang oleh Wajib Pajak adalah pajak-pajak yang sudah dipotong oleh Wajib Pajak
lain atas transaksi terhadap diri Wajib Pajak itu sendiri, atau pajak yang
telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak seperti pajak berikut:
1. Dipotong
PPh Pasal 21.
2. Dipungut
PPh pasal 22.
3. Dipotong
PPh pasal 23.
4. Dibayar
angsuran PPh Pasal 25.
5. Dibayar
PPh Pasal 15.
6. Dipungut
PPN.
7. Dipungut
PPnBM.
Berbagai jenis pajak yang
telah dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak lain pada dasarnya merupakan hak
dari Wajib Pajak. Namun demikian pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh
pihak lain tersebut dapat diperlakukan sebagai piutang atau pelunasan.
Apabila pajak yang dipotong
atau dipungut oleh pihak lain tersebut bersifat tidak final maka oleh Wajib
Pajak diperlakukan sebagai piutang. Tetapi kalau jenis pajak yang dipotong atau
dipungut oleh pihak
lain itu bersifat final, akan diakui oleh Wajib Pajak sebagai pelunasan.
Komentar
Posting Komentar