PPh Pasal 22 sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib
Pajak badan sebagai produsen industri tertentu melakukan penjualan atas
produknya kepada idtributor, agen, atau pembeli lainnya. Produsen industry
tertentu yang atas penjualan produk-produknya harus memungut PPh 22 adalah
insudtri kertas, baja, semen, dan otomotif.
Utang Pph Pasal 22 tersebut merupakan hak dari pembeli, baik
Pph Pasal 22 tersebut bersifat final maupun bukan final, sehingga oleh produsen
sebagai pemungut PPh Pasal 22, atas pungutan tersebut harus segera dibayarkan
dan selama belum dibayarkan, maka harus diakui sebagai utang PPh Pasal 22.
Komentar
Posting Komentar