PENGAKUAN UTANG PPH 22

     PPh Pasal 22 sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak badan sebagai produsen industri tertentu melakukan penjualan atas produknya kepada idtributor, agen, atau pembeli lainnya. Produsen industry tertentu yang atas penjualan produk-produknya harus memungut PPh 22 adalah insudtri kertas, baja, semen, dan otomotif.

     Utang Pph Pasal 22 tersebut merupakan hak dari pembeli, baik Pph Pasal 22 tersebut bersifat final maupun bukan final, sehingga oleh produsen sebagai pemungut PPh Pasal 22, atas pungutan tersebut harus segera dibayarkan dan selama belum dibayarkan, maka harus diakui sebagai utang PPh Pasal 22.

Komentar