PPh pasal 23
sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan
pembayaran yang merupakan penghasilan bagi yang menerimanya, dalam bentuk
transaksi sebagai berikut:
1.
Pembayaran jasa.
2.
Pembayaran sewa.
3.
Pembayaran dividen
4.
Pembayaran royalty
5.
Pembayaran bunga
Pembayar akan memotong penghasilan tersebut, dan oleh pemberi
penghasilan tersebut pemotongan terseut diakui sebagai utang pajak yang wajib
dibayarkanpaling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sejak saat terjadinya
pemotongan PPh pasal 23.
Komentar
Posting Komentar