PENGAKUAN UTANG PPH 23

     PPh pasal 23 sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran yang merupakan penghasilan bagi yang menerimanya, dalam bentuk transaksi sebagai berikut:

1.      Pembayaran jasa.
2.      Pembayaran sewa.
3.      Pembayaran dividen
4.      Pembayaran royalty
5.      Pembayaran bunga

     Pembayar akan memotong penghasilan tersebut, dan oleh pemberi penghasilan tersebut pemotongan terseut diakui sebagai utang pajak yang wajib dibayarkanpaling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sejak saat terjadinya pemotongan PPh pasal 23.

Komentar