PPh Pasal 26 membahas
mengenai utang pajak yang dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan
pembayaran yang merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri, dalam
bentuk transaksi berikut:
1. Pemabayar
gaji dan sejenisnya.
2. Pembayaran
Jasa
3. Pembayaran
Sewa
4. Pembayaran
dividen
5. Pembayaran
royalty
6. Pembayaran
bunga.
Komentar
Posting Komentar