PENGAKUAN UTANG PPH 26

PPh Pasal 26 membahas mengenai utang pajak yang dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran yang merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri, dalam bentuk transaksi berikut:
1.      Pemabayar gaji dan sejenisnya.
2.      Pembayaran Jasa
3.      Pembayaran Sewa
4.      Pembayaran dividen
5.      Pembayaran royalty

6.      Pembayaran bunga.

Komentar