PPh pasal 4 (2) sebagai
utang pajak dapat terjadi jika wajib pajak telah melakukan pembayaran yang
merupakan penghasilan bagi penerima penghasilan dalam bentuk transaksi seperti
:
1. Penghasilan
hak atas tanah dan bangunan
2. Sewa
tanah dan bangunan
3. Jasa
konstruksi
4. Real
estate
5. Bunga
tabungan, deposit, obligasi
6. Bunga
simpanan anggota koperasi
7. Transaksi
saham pada bursa efek
8. Pengalihan
penyertaan saham pada modal ventura.
Komentar
Posting Komentar