PENGAKUAN UTANG PPH 4 (2)

PPh pasal 4 (2) sebagai utang pajak dapat terjadi jika wajib pajak telah melakukan pembayaran yang merupakan penghasilan bagi penerima penghasilan dalam bentuk transaksi seperti :
1.      Penghasilan hak atas tanah dan bangunan
2.      Sewa tanah dan bangunan
3.      Jasa konstruksi
4.      Real estate
5.      Bunga tabungan, deposit, obligasi
6.      Bunga simpanan anggota koperasi
7.      Transaksi saham pada bursa efek

8.      Pengalihan penyertaan saham pada modal ventura.

Komentar