PPN sebagai utang pajak
dapat terjadi apabila Wajib Pajak sebagai pengusaha Kena Pajak menjual Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli. Utang PPn tersebut diakui
sebagai biasanya dengan sebutan Pajak Keluaran. Bagi pembeli pemungutan PPN tersebut
diakui sebagai Pajak Masukan jika pembeli berstatus pengusaha kena pajak.
sebelum membayar utang pajak oleh penjual, sebelumnya harus melalukan
perhitungan terhadap piutang PPN atau pajak masukkan.
Utang PPN tersebut harus dibayar oleh penjual.
Komentar
Posting Komentar