PENGAKUAN UTANG PPN

PPN sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak sebagai pengusaha Kena Pajak menjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli. Utang PPn tersebut diakui sebagai biasanya dengan sebutan Pajak Keluaran. Bagi pembeli pemungutan PPN tersebut diakui sebagai Pajak Masukan jika pembeli berstatus pengusaha kena pajak. sebelum membayar utang pajak oleh penjual, sebelumnya harus melalukan perhitungan terhadap piutang PPN atau pajak masukkan.

Utang PPN tersebut harus dibayar oleh penjual. 

Komentar