Pajak Bumi dan Bangunan menurut :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985 --- Pasal 1
Pajak yang dikenakan pada
a.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya
b. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
Semoga bermanfaat, jika materi yang disampaikan mau kamu kasih kritik dan saran, ak dengan senang hati menerima.
tolong, tulis di kolom komentar ya,
jika bermanfaat, tolong klik like dan boleh kamu share
Komentar
Posting Komentar