(Mind Map)
Surat Pemberitahuan menurut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 di Pasal 1 ayat (11) , (12) dan (13) adalah :
11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Dari pada baca Undang-Undang yang panjang dan penuh dengan pengertian, semoga mind map di bawah ini bisa membantu kamu mempermudah dalam proses belajar ya, guys
melalui mind map di bawah ini, kamu bisa langsung belajar inti dari Surat pemberitahuan pajak seperti :
a. Masa Pajak
b. Batas penyampaian SPT
c. SPT yang dianggap tidak disampaikan
d. Sanksi Administrasi jika terlambat menyampaikan SPT
e. Hal-Hal apa saja yang masuk kriteria wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT tepat waktu + tidak dikenakan sanksi administrasi
Tuh, kan. dalam satu gambar kamu bisa belajar banyak plus di dalamnya ada sumber-sumber dari mana materi itu berasal loh, guys.
Semoga bermanfaat, jika materi yang disampaikan mau kamu kasih kritik dan saran, ak dengan senang hati menerima.
tolong, tulis di kolom komentar ya,
jika bermanfaat, tolong klik like dan boleh kamu share
see you ...
Komentar
Posting Komentar